Layanan Mandiri
Surat Keterangan Ahli Waris

Merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan.
Persyaratan :
- Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
- Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp 10.000)
Alur Pengajuan :
- Pemohon login ke sistem Layanan Desa Mandiri Kab. Batang
- Pemohon mengunggah berkas sesuai persyaratan layanan (hanya sekali)
- Pemohon mengisi form permohonan secara online sesuai layanan yang dipilih
- Petugas akan melakukan verifikasi permohonan
- Pemohon bisa mencetak surat permohonan secara mandiri

Olivia Rhye
Product Designer, Untitled